Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Jaga Ketat Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Ketua Ranting PSHT di PN Karanganyar

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:59:00 WIB
Polisi Jaga Ketat Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Ketua Ranting PSHT di PN Karanganyar
Sejumlah polisi menjaga ketat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di PN Karanganyar. (O
Advertisement . Scroll to see content

Namun ketua majelis hakim menolak keberatan dari kuasa hukum. "Sidang virtual ini digelar bukan karena persidangan ini dihadiri banyak massa. Kalau soal itu, negara sudah siap menanganinya. Namun sidang secara virtual ini digelar untuk mencegah yang lebih berbahaya, yaitu penyebaran virus Corona, itu yang dikhawatirkan," kata Uyun.

Kemudian, ketua majelis memperbolehkan tim pengacara dari Agus Bereng untuk berpindah tempat di Kejaksaan Negeri. "Kami mengizinkan bila pihak pengacara dari terdakwa untuk pindah ke kejaksaan. Kami persilahkan," ujarnya.

Setelah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis, dua orang tim kuasa hukum Agus Bereng, berpindah tempat ke Kejaksaan.

Sementara itu dalam sidang lanjutan ini, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan. Satu orang saksi masih di bawah umur. Sehingga pada persidangan ketiga, akan dilakukan secara tertutup.

Sementara itu meski persidangan dilakukan secara tertutup, namun untuk mengantisipasi adanya massa yang hadir, aparat kepolisian tetap berjaga-jaga.

Beberapa ruas jalan ditempatkan beberapa personel kepolisian. Termasuk satu lajur di jalan Lawu yang melintas depan Pengadilan Negeri Karanganyar pun ditutup. Polisi juga menempatkan empat Water Canon yang disebar di beberapa penjuru.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut