Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Pakis Malang, 1 Orang Ditangkap

Kamis, 06 Juni 2024 - 17:26:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Pakis Malang, 1 Orang Ditangkap
Polisi menggerebek pabrik miras ilegal di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Kamj juga mengamankan sejumlah alat pembuatan miras jenis trobas," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan, kata dia,  selama satu bulan tersangka bisa memproduksi sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp3 juta - 4 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan,


"Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar," tuturnya. 

Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, pabrik miras tersebut mampu memproduksi 800 liter yang diedarkan ke wilayah Malang raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang, ke beberapa toko yang dijual secara offline.

"Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap produksi itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas," ucap Aditya Permana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut