Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek 3 Warnet di Kendal Diduga Jaringan Judi Online, 3 Orang Ditangkap

Jumat, 08 November 2024 - 09:55:00 WIB
Polisi Gerebek 3 Warnet di Kendal Diduga Jaringan Judi Online, 3 Orang Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah saat menggerebek salah satu warnet diduga jaringan judi online di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. (Foto: Polda Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ada tiga warnet yang digerebek sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku.

Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga nama warnet yang digerebek ini berinisial F, M dan G. Selanjutnya tiga orang yang diamankan mulai dari pemilik dan teknisi W, R serta S. 

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," ujar Himawan, Jumat (8/11/2024) pagi.

Hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal meresahkan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut