Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp350.000 dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal.
“Tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda,” ujarnya dikutip dari iNews Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Pernyataan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku. Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Peredaran obat terlarang dinilai telah meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sosial.
Saat ini tersangka RS telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Dia dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor: Donald Karouw