Polisi Bongkar Kasus Elpiji 3 Kg Oplosan di Pemalang, Omzet Ratusan Juta Rupiah
“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung elpiji kosong 12 kilogram. Sisanya, 40 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” ungkap AKBP Edy.
Setelah pengisian selesai, tabung elpiji non-subsidi 12 kg tersebut ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli. “Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Pemalang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif
Menurut Kapolres, tersangka IA membeli isi tabung elpiji 3 kg dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp14.250. Setelah itu, tabung tersebut dijualnya kembali dalam tabung elpiji 12 kilogram dengan harga Rp125.000. “Setiap harinya, IA menjual 15 tabung elpiji 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp705.000,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53 Huruf a, b dan d juncto Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 32 (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara
Editor: Kastolani Marzuki