Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maling 29 Tabung Gas Elpiji, Pemuda di Mamasa Ditangkap saat Main Game Playstation
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Elpiji 3 Kg Oplosan di Pemalang, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Senin, 20 Januari 2020 - 17:44:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Elpiji 3 Kg Oplosan di Pemalang, Omzet Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti puluhan tabung elpiji 12 kg oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung elpiji kosong 12 kilogram. Sisanya, 40 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” ungkap AKBP Edy.

Setelah pengisian selesai, tabung elpiji non-subsidi 12 kg tersebut ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli. “Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pikap miliknya,” ujarnya.

BACA JUGA: Warga Pemalang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

Menurut Kapolres, tersangka IA membeli isi tabung elpiji 3 kg dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga Rp14.250. Setelah itu, tabung tersebut dijualnya kembali dalam tabung elpiji 12 kilogram dengan harga Rp125.000. “Setiap harinya, IA menjual 15 tabung elpiji 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar Rp705.000,” katanya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53 Huruf a, b dan d juncto Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 32 (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut