Polisi Bongkar Kasus Elpiji 3 Kg Oplosan di Pemalang, Omzet Ratusan Juta Rupiah
PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang membongkar kasus pengoplosan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg di Dusun Kebonsari, Kelurahan/Kecamatan Petarukan, Pemalang, Senin (20/01/2020).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan tersangka IA (39). Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 87 tabung elpiji subsidi 3 kg dan 190 tabung gas non-subsidi 12 kg.
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil penyelidikan, IA, tiap hari menyediakan 100 tabung elpiji 3 kg untuk dipindahkan isinya ke tabung elpiji kosong non-subsidi 12 kg. “Dengan perbandingan pengisian, empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung elpiji 12 kilogram,” kata Kapolres.
BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Banyak Dipakai Restoran di Brebes, Tim Pertamina Sita 42 Tabung
Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu seorang karyawan, MKK (24) yang sebelumnya diberitahu tentang proses pemindahan isi tabung bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji kosong non-subsidi 12 kg.