Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis, Sita Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah LW, kata dia, petugas menemukan obat-obatan dalam kemasan yang diduga termasuk golongan obat daftar G berupa Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa obat-obatan itu diperoleh LW dari seorang penjual berinisial IWN (26) yang berasal dari wilayah Maos, Kabupaten Cilacap.
Oleh karena itu, petugas Satresnarkoba segera mendatangi rumah IWN di Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Cilacap, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G.
Selain itu, petugas menemukan bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja.
"LW dan IWN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira.