Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Tangkap Kasetpres RI Gadungan, Sempat Gelar Tasyakuran Pelantikan

Senin, 30 Januari 2023 - 08:48:00 WIB
Polda Jateng Tangkap Kasetpres RI Gadungan, Sempat Gelar Tasyakuran Pelantikan
JW alias Agung Wahono (kanan/berkemeja putih) pria yang mengaku sebagai Kasetpres Republik Indonesia ditangkap Polda Jawa Tengah. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Aparat Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial JW (44) alias Agung Wahono yang mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dia juga menggelar syukuran pelantikannya. 

JW adalah seorang swasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jl Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di depan swalayan ADA Majapahit dan apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang digelar acara tasyukuran atas jabatan sebagai Kasatpres Republik Indonesia oleh JW alias Agung Wahono menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media online dan media sosial. 

“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023).  

JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar. 

Tindakan seperti itu, sebut Iqbal, adalah perbuatan pidana. JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut