Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

LBH APIK Apresiasi Kapolda Jateng: Kasus Kekerasan terhadap Anak Tak Bisa Didamaikan

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:16:00 WIB
 LBH APIK Apresiasi Kapolda Jateng: Kasus Kekerasan terhadap Anak Tak Bisa Didamaikan
Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang mengapresiasi kinerja Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai langkah progresif telah dilakukan.

Langkah tersebut di antaranya proses hukum terhadap pelakunya secara tegas dan proporsional, memfasilitasi hak restitusi korban hingga pemulihan psikologis lewat tim trauma healing yang dimiliki Polda Jawa Tengah.  

Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan, menurut catatan tahunan pihaknya, selama bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah ketika pihaknya menjadi pendamping atau kuasa hukum korban kekerasan perempuan dan anak, khususnya konteks kekerasan seksual, pihaknya belum pernah mendapatkan tawaran mediasi dalam penyelesaiannya.  

“Itu sesuai mandat Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana kasus kekerasan seksual tidak bisa didamaikan (penyelesaiannya),” katanya, Minggu (29/1/2023). 

Langkah progresif yang dimaksud Rara, di antaranya, penyidik memberikan informasi kepada korban terkait hak-hak mereka, termasuk hak restitusi alias ganti kerugian. Salah satunya terjadi di Kendal, di tahun 2020. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut