Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ
Sementara Pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum. Sanksi tambahannya bisa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
“KIR (uji kelayakan) masih hidup. Sopir SIM-nya A harusnya B2. Ini juga pelanggaran," ujarnya.
Dia mengatakan, penyidik akan memeriksa letak kelalaian kaitannya dengan fungsi rem.
"Terus kita cari over dimensinya Pasal 277 termasuk korporasi itu di Pasal 315. Kalau memang betul, maintenance kendaraan itu tidak rutin itu bisa kita cabut untuk operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan sopir truk tronton tersebut yakni Agus Rianto (44). Warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.