Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kecelakaan Maut Sekeluarga di Jombang, Korban Tewas Bertambah jadi 2 Orang 
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

Senin, 25 September 2023 - 11:52:00 WIB
Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Tim Traffic Accident (TAA) Ditlantas Polda Jateng memeriksa perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IK. Truk tersebut yang memicu kecelakaan maut di exit Tol BawenSemarang pada Sabtu (23/9/2023).

"Jadi tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Korporasi, CV, pengusaha dan manajemen juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan itu meliputi apakah maintenance truk tersebut berjalan dengan baik atau tidak dilakukan sama sekali.

"Itu bisa dikenakan Pasal 315 (UU 22/2009 tentang LLAJ). Jadi disamping Pasal 310, Pasal 277 juga Pasal 315,” katanya.

Pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta. Sedangkan Pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut