Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar Akhirnya Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Kendaraan Kreditan, 87 Motor Disita 2 Orang Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:15:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Kendaraan Kreditan, 87 Motor Disita 2 Orang Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus penadahan sepeda motor kreditan dalam skala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Masyarakat agar lebih berhati-hati apabila KTP nya digunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab karena ini bisa menjadi terlibat bisa dikatakan yang memiliki KTP ini termasuk turut serta mempermudah terjadinya suatu tindak pidana. Jadi tolong kepoad masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan KTP," ujar Brigjen Pol Latif Usman.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum terbit. Sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain berinisial AM yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus penyandang dana. AM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas kepada pihak lain. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut berisiko menyeret pemilik KTP ke persoalan hukum.

"Motifnya adalah mereka menggunakan penadahan untuk mendapatkan keuntungan," ucap Kombes Anwar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut