PN Semarang Vonis Mati Napi Pengendali Bisnis Narkoba
SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Vonis ini diberikan hakim mempertimbangkan Minggus mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.
"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Eko.
Menurut Eko, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng pada Juli 2019.