Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya

Jumat, 08 September 2023 - 14:20:00 WIB
Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
Tersangka pencabulan santriwati saat digelandang ke lokasi pondok pesantren. (Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Pria berinisial BAA (46),  pimpinanpondok pesantren di Kota Semarang diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.

Tersangka digelandang petugas Satreskrim Polrestabes Semarang ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9) siang.

Pria yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang tersebut dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati.

Kejadian tersebut diakuinya sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah bunker yang digunakan sebagai penampungan santri pondok pesantren.

Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengaku mendoktrin para korbannya serta mengiming-imingi akan didampingi dan dibiayai hingga kuliah.

“Saya merayu korban untuk mondok di tempat pengajian,” katanya. Sedikitnya tiga santriwati dua diantaranya masih di bawah umur dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

“Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” ujarnya.

Hingga saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut