Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo
Advertisement . Scroll to see content

PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda DIY: Bagaimana Perasaan Keluarga Korban

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:51:00 WIB
PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda DIY: Bagaimana Perasaan Keluarga Korban
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto (tengah) (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, PGRI mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor. PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.

"Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara," katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).

Polres Sleman menetapkan tiga orang pembina pramuka sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa. Tiga orang tersangka yakni IYA (37) dan R (58) merupakan guru dan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi serta satu tersangka DDS, (58) dari swasta.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut