Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Perwira Polresta Yogyakarta Ditahan Polda Jateng, Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:52:00 WIB
Perwira Polresta Yogyakarta Ditahan Polda Jateng, Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Sang istri di makam Darso warga Kota Semarang yang tewas diduga dianiaya polisi Jogja. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng). Perwira polisi tersebut menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso (43) tewas. 

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan perihal penahanan tersebut. Tersangka diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan penahanan, Rabu (26/2/2025) pukul 22.00 WIB.

"Betul, ditahan hari ini pasca-pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) malam.

Menurutnya, AKP Hariyadi ditahan usai selesai diperiksa sebagai tersangka.

"Ditahan di Rutan Polda Jateng," katanya.

Informasi yang dihimpun, awalnya sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai Nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum pada Jumat (21/2/2025).  Status tersangka ditetapkan penyidik Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Jateng berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Februari 2025.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penganiayaan ini di Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Sabtu 21 September 2024 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut