Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Personel Lanal Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung, 2 ABK Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:52:00 WIB
Personel Lanal Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung, 2 ABK Ditangkap
Upaya penyelundupan puluhan burung dilindung yang diwadahi dengan kardus digagalkan personel Lanal Semarang. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.

"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya. Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut