Peragakan 87 Adegan, Begini Aksi Sadis Deni Mutilasi ASN Kemenag di Banyumas
Dia menegaskan, tersangka sudah dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seberat-beratnya seumur hidup.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap aksi pembunuhan disertai mutilasi dan pembakaran terhadap korban pada 7 Juli 2019 lalu diawali saat tersangka Deni Prianto mengajak korban bertemu di salah satu kamar kos di Bandung.
Pertemuan itu ternyata sengaja dilakukan karena tersangka sudah berniat menghabisi nyawa korban. Tersangka juga sudah menyiapkan martil besar atau godam. Saat berhubungan intim dengan korban, tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan godam.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka membeli golok dan kantong plastik besar, serta kontainer plastik di salah satu toko di Cileunyi, Bandung. Tersangka kembali ke kamar kos dan mulai memutilasi tubuh korban di kamar mandi.
Tersangka mengawali mutilasi pada bagian kepala korban dan kedua tangan lalu dimasukan ke dalam kantong plastik hitam. Tersangka kembali memotong bagian kaki dan tubuh korban dan dimasukan ke dalam plastik serta kontainer. Dari potongan tubuh korban dan baju korban ini terdapat empat kotak kontainer.