Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang
Kamaruddin mengatakan penonaktifan mereka perlu dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan atas dugaan pemerasaan yang terjadi. Dia menyebut seperti halnya ketika pada awal-awal menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran untuk diperiksa internal maupun eksternal,” tegasnya.
Surat somasi itu ditembuskan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Komisi III DPR, Ombudsman, Presiden dan Wakil Presiden.
Percobaan pemerasan kliennya, sebut dia terjadi saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank di Semarang ke sebuah perusahaan. Pemeriksaan itu pada Juli 2022.
Ketika itu, di ruang pemeriksaan, Koordinator Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono empat mata. Kemudian menyampaikan atas perintah Andi Herman Kajati Jateng ketika itu, meminta uang Rp10miliar untuk menghapus dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi satu SPDP Rp5miliar, ini ada 2 SPDP jadi Rp10miliar,” sebutnya.