Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:13:00 WIB
Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang
AH, saat ditangkap intel Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kamaruddin mengatakan penonaktifan mereka perlu dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan atas dugaan pemerasaan yang terjadi. Dia menyebut seperti halnya ketika pada awal-awal menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran untuk diperiksa internal maupun eksternal,” tegasnya.

Surat somasi itu ditembuskan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Komisi III DPR, Ombudsman, Presiden dan Wakil Presiden.  

Percobaan pemerasan kliennya, sebut dia terjadi saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank di Semarang ke sebuah perusahaan. Pemeriksaan itu pada Juli 2022.

Ketika itu, di ruang pemeriksaan, Koordinator Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono empat mata. Kemudian menyampaikan atas perintah Andi Herman Kajati Jateng ketika itu, meminta uang Rp10miliar untuk menghapus dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi satu SPDP Rp5miliar, ini ada 2 SPDP jadi Rp10miliar,” sebutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut