Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang

Kamis, 22 Desember 2022 - 13:13:00 WIB
Pengusaha yang Laporkan Dugaan Pemerasan Jaksa Ditangkap di Bandara A Yani Semarang
AH, saat ditangkap intel Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Rabu (21/12/2022) Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan menyebutkan tidak ada bukti kuat dari laporan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bawahannya itu. “Tidak ada bukti (dugaan pemerasan),” katanya di Kota Semarang.

Kajati mengatakan pihaknya sepanjang tahun 2022 ini menjatuhkan hukuman kepada 3 jaksa yang melakukan pelanggaran. Namun, dia menegaskan dari 3 jaksa itu tidak ada yang tersangkut dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan Agus Hartono. 

Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengirimkan somasi kepada tiga petinggi di kejaksaan atas dugaan percobaan pemerasan. Dia mendampingi kliennya Agus Hartono yang mengaku sempat dimintai uang Rp10 miliar atas kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

Mereka yang disomasi; Koordinator Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Leo Jimmi Agustinus dan Andi Herman, mantan Kepala Kejati Jawa Tengah yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung.

“Saya minta Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu sekaligus melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas percobaan pemerasan kepada klien saya Agus Hartono,” kata Kamaruddin saat konferensi pers di Semarang, Jumat (25/11) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut