Pengasuh Pesantren di Banyumas Tersangka Penipuan Umrah Rp1 Miliar
BANYUMAS, iNews.id - Polresta Banyumas menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial NR sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok penyelenggara umrah. Kerugian yang diderita 125 korban mencapai Rp1 miliar
“Sementara baru NR yang kami naikkan jadi tersangka karena ada dari kesaksian mengarah ke sana,” kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka, di Purwokerto, Jumat (20/12/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan NR masih misterius. Wanita yang dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Banyumas itu telah satu bulan meninggalkan pondok pesantren yang digunakan juga sebagai kantor biro umrah.
NR diduga telah kabur bersama suaminya RD yang diduga juga terlibat dalam penipuan yang dilakukan istrinya. Namun hingga kini status RD masih terlapor.
"Saat ini sedang digelarkan (perkara), kami masih menunggu laporan apa hasilnya," kata Whisnu.