Pengamat Unsoed: Revisi Perda RTRW Tak Segera Disahkan Bisa Hambat Iklim Investasi
Menurutnya, daerah yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya, masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya.
“Karena tidak memberikan kepastian kepada calon investor. Mereka akan ragu ketika menanamkan investasi. Nanti ketika revisi Perda RTRW disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor. Jadi ini menghambat iklim investasi,” kata Icuk saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Karena itu, ia berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi. Pasalnya, sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.
“Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap. Karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi dareah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah,” katanya. “Dampak Perda RTRW yang molor, ada dua poin. Investasi dan penyerapan Pemda Cilacap sehingga penyerapan APBD tidak optimal,” ujar dia.
Ia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal. Yakni pembangunan gedung baru Kejaksaan Negari (Kejari) yang menggunakan APBD, terhambat gara-gara Perda RTRW. “Gedung yang seharunya dieksekusi Maret ini jadi molor karena Perda RTRW Belum siap,” katanya.