Pengakuan Pembunuh Karyawati Bank di Semarang, Cemburu usai Lihat Status WA
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:02:00 WIB
Pelaku datang seorang diri mengendarai Honda CBR warna hitam langsung masuk ke kos korban dan menusuknya dengan sangkur sebanyak 15 kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi dan berbagai barang bukti serta keterangan, polisi memburu pelaku hingga menangkapnya di rumah kakaknya di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/10/2024) pukul 04.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami jerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw