Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Pembunuh Karyawati Bank di Semarang, Cemburu usai Lihat Status WA

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:02:00 WIB
Pengakuan Pembunuh Karyawati Bank di Semarang, Cemburu usai Lihat Status WA
M Adhi Nugroho tersangka pembunuhan Robiyatul Adawiyah karyawati bank saat berada di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pembunuhan Robiyatul Adawiyah (28) karyawati bank asal Grobogan yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos kawasan Peterongan, Kota Semarang diduga berlatar belakang cemburu. Pelaku tak lain pacar korban.

Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku bernama M Adhi Nugroho (28) warga Bendungan RT002/RW005, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Pelaku mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak Januari 2024. Belakangan, dia menduga kekasihnya kerap keluar dengan pria lain.

“Saya kenal (korban) sudah setahunan. Kalau pacaran (dengan korban) hampir setahun,” ujar tersangka Adhi di Polrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).

Pada malam sebelum pembunuhan, pelaku mengaku melihat status WhatsApp (WA) korban bersama pria lain. Dengan penuh emosi dia kemudian menyiapkan pisau sangkur lalu menuju rumah kos korban yang menjadi TKP di Jalan Peterongan Timur, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Pelaku datang seorang diri mengendarai Honda CBR warna hitam langsung masuk ke kos korban dan menusuknya dengan sangkur sebanyak 15 kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi dan berbagai barang bukti serta keterangan, polisi memburu pelaku hingga menangkapnya di rumah kakaknya di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (22/10/2024) pukul 04.00 WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Kami jerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut