Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Penderita Positif Covid-19 di Semarang Meningkat, Pemkot Kembali Perketat PKM

Senin, 07 Juni 2021 - 06:27:00 WIB
Penderita Positif Covid-19 di Semarang Meningkat, Pemkot Kembali Perketat PKM
Pemkot Semarang kembali memberlakukan PKM menyusul meningkatnya angka penderita positif Covid-19. (Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah antisipatif menyusul meningkatnya angka penderita positif  Covid-19. Salah satunya kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku hari ini, 7 Juni 2021.

Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

"Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," kata Iswar, Minggu (6/6/2021).

Pengetatan juga berlaku terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan yang digelar masyarakat, dibatasi maksimal 100 orang atau 50 persen dari kapasitas tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut