Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

Kamis, 06 Maret 2025 - 15:51:00 WIB
Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang
Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Gamma siswa SMK Semarang ditahan di Rutan Semarang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Candra mengatakan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut