Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:23:00 WIB
Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat dari Polri
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang menembak tiga pelajar SMKN 4 resmi dipecat dari dinas Polri. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas akibat insiden tersebut.

Pemecatan dilakukan setelah banding yang diajukan Robig ditolak oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding Polda Jateng. Sidang berlangsung Kamis (14/8/2025) pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng, dipimpin oleh Kabidkum Kombes Rio Tangkari bersama tiga anggota lainnya.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru. Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat,” ujar Zainal.

Menurutnya, PTDH dijatuhkan karena Robig menembak tiga siswa di bawah umur menyebabkan satu korban tewas dan tindakan tersebut dilakukan di luar tugas resmi serta tanpa ancaman terhadap nyawanya. 

Dalam sidang etik itu, kata dia Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut