Pemkot Yogyakarta Tak Alokasikan Pembelian Kendaraan Dinas di APBD 2020
Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:15:00 WIB
"Biasanya berjenis minibus yang digunakan untuk operasional kerja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.
Andhy menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki standar harga serta spesifikasi teknis dari setiap kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan kendaraan.
“Kami biasanya menggunakan e-katalog. Tinggal diikuti saja aturan tersebut sehingga proses pengadaan kendaraan tidak sulit,” katanya.
Sebelumnya, tahun anggaran 2019, BPKAD Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp850 juta untuk pengadaan kendaraan berupa bus untuk tamu Pemerintah Kota Yogyakarta guna menggantikan bus lama yang sudah berusia 16 tahun.
Editor: Nani Suherni