Pemkot Yogyakarta Tak Alokasikan Pembelian Kendaraan Dinas di APBD 2020
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengalokasikan pengadaan kendaraan dinas baru di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Hal itu berlaku bagi kendaraan dinas jabatan maupun operasional.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko mengatakan, pihaknya fokus pada anggaran prioritas, sehingga pembelian kendaraan dinas tahun 2020 ditiadakan.
"Ada skala prioritas yang harus diperhatikan sehingga untuk APBD murni tahun ini ditiadakan. Ini berarti pengadaan kendaraan dinas ditunda dulu," ujarnya, Sabtu (25/1/2020).
Andhy menegaskan jika mendesak, pengadaan kendaraan dinas bisa dialokasikan melalui anggaran perubahan tahun 2020 dengan memperhatikan kemampuan dan prioritas penggunaan anggaran.
"Kalau ada kegiatan atau program yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah harus menyusun skala prioritas penggunaan anggaran dilihat dari kemanfaatannya," katanya.