Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM

Selasa, 13 Juli 2021 - 19:37:00 WIB
Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani. Foto: iNews/Septyantoro.
Advertisement . Scroll to see content

Dia memastikan perda yang akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar, tidak hanya diberlakukan selama PPKM darurat.

"Tidak hanya terkait dengan PPKM darurat, tetapi juga terkait dengan kedaruratan. Kami kan dulu punya Perwali (Peraturan Wali Kota) penanganan bencana nonalam, itu bisa ditingkatkan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, penindakan pelanggar aturan PPKM darurat perlu makin tegas menyusul masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

"Kami sampaikan di forum (rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan perda pelanggarannya. Selama ini hanya penutupan. Nanti kami lanjutkan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Arif  Darmawan. 

Pada tipiring tersebut, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bisa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

"Masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut