Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Semarang Terapkan Larangan Beri Uang ke Pengemis, Dendanya Sampai Rp1 Juta

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:48:00 WIB
Pemkot Semarang Terapkan Larangan Beri Uang ke Pengemis, Dendanya Sampai Rp1 Juta
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id Pemkot Semarang mulai menerapkan aturan larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Penerapan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah, mulai diberlakukan Senin (3/10/2022) kemarin.

"Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

Uji coba penindakan itu, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut