Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catatkan Hasil Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Madiun 2025 Tembus 103 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?

Jumat, 18 Februari 2022 - 05:01:00 WIB
 Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan menaikkan tarif PBB salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.

Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.

Dia mengatakan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut