Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catatkan Hasil Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Madiun 2025 Tembus 103 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?

Jumat, 18 Februari 2022 - 05:01:00 WIB
 Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan menaikkan tarif PBB salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.

"Sudah hampir tiga tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota SemarangHendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/8/2022).

Menurutnyq, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik.

Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut