Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?
SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.
"Sudah hampir tiga tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota SemarangHendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/8/2022).
Menurutnyq, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik.
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.
Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.