Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Kudus Larang Penjualan Minyak Goreng Paket dengan Produk Lain

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:33:00 WIB
Pemkab Kudus Larang Penjualan Minyak Goreng Paket dengan Produk Lain
Ilustrasi minyak goreng. foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain. Model penjualan seperti itu membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.

"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Jumat (11/3/2022). 

Ia mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat. Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di beberapa toko yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 memang menerapkan pembelian paket dengan komoditas lain, seperti detergen cair seharga Rp6.000 atau tepung dan mentega baru bisa beli minyak goreng 1 liter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut