“Setelah menganiaya korban, pelaku berniat melarikan diri, namun gagal karena rumah sudah dikepung warga. Tersangka kemudian bersembunyi di kamar dapur, lalu mencoba bunuh diri dengan minum cairan bius,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 tentang Pembunuhan atau pasal 44 ayat 3 UU RI 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 tentang Penganiayaan. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” katanya.
Sementara itu tersangka Gun mengaku menyesali perbuatannya. Dia nekat membunuh karena sakit hati digugat cerai istrinya. Dia pun pasrah menjalani hukumannya. Mengenai nasib anaknya, dia meminta agar keluarga mengasuh mereka. “Dijalanin saja,” ujar Gun.
Editor: Maria Christina