Di antaranya social justice, legal justice dan moral justice. Social justice artinya bagaimana masyarakat dalam menilai vonis itu. Legal justice artinya kepastian hukumnya. Sementara moral justice artinya pertimbangan rasa keadilan oleh majelis hakim sendiri.
Kapolres Purworejo, AKBP Andri K Mangunsong mengatakan warga sudah mendengar putusan langsung dari hakim terkait vonis terhadap tersangka. Dia berharap tidak ada lagi aksi-aksi tuntutan dari warga.
“Kami sudah siagakan 100 personil untuk mengamankan sidang ini, jika misal putusan sidang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat, untungnya situasi kondusif,” katanya.
Warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo yang mengikuti sidang, menyambut gembira vonis mati. Mereka sontak bertepuk tangan saat mendengar vonis yang dijatuhkan. Hukuman ini sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat.
Beberapa warga juga terlihat menangis dan bertakbir. Warga yang didominasi orang tua ini juga membawa sejumlah poster tuntutan dan terima kasih kepada majelis hakim. Mereka menganggap majelis hakim telah mengedepankan nurani dalam memutus perkara ini.