Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Pembebasan Lahan Tol di Klaten Terkendala 1 Rumah karena Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi

Selasa, 27 Desember 2022 - 02:36:00 WIB
 Pembebasan Lahan Tol di Klaten Terkendala 1 Rumah karena Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi
Rumah warga di Desa Kahuman, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah yang belum bersedia menerima uang ganti rugi. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id - Proses pembebasan lahan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, masih terkendala satu rumah warga. Hal itu dikarenakan pemilik rumah belum sepakat dengan nilai ganti rugi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono mengatakan sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi.

"Kemarin kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," kata Sulistyono, Senin (26/12/2022).

Dia mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal. Dari penilaian, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan yang bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut