Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Kos Mahasiswi akibat Kecanduan Film Porno
A berniat menyalurkan nafsu birahinya ketika melihat ada mahasiswi yang masuk ke dalam kos. “Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 281 tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum,” ujarnya.
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Polisi akan berkoordinasi dengan psikiater guna mengecek kondisi kejiwaan pelaku. "Pelaku akan kami konsultasikan dengan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," kata Kapolresta.
Kepada penyidik, A mengaku baru sekali berbuat tidak senonoh karena ingin merealisasikan fantasi seksualnya. "Saya sudah nonton film porno sejak SMP. Sampai sekarang kecanduan. Biasanya nonton di warnet," ucapnya.
Kasus tersebut bukan pertama kali terjadi di Solo. Sebelumnya, seorang pria pengendara sepeda motor tepergok sedang memainkan kemaluannya di gerbang belakang Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.
Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @fakta.indo pada Rabu (28/11/2018) lalu, pria tersebut sedang duduk di atas motor yang berhenti di pinggir jalan. Kemudian, saat ditegur oleh si perekam video, dia pun pergi.
Editor: Kastolani Marzuki