Ketiga, diinstruksikan kepada anggota DPRD DIY dari PDIP dan pimpinan serta Fraksi PDIP di DPRD Kulonprogo untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan kedua nama itu menjadi wabup serta menggandeng dukungan dengan fraksi lain. Keempat, kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas dari kebijakan ini akan dikenai sanksi organisasi.
“Nanti malam akan kita rapatkan di Sekber,” ucap Akhid.
Dia mengatakan, surat tersebut diberikan kepada DPC PDIP Kulonprogo dengan tembusan kepada Pusat Analisi dan Pengendalian Situasio PDIP, DPD PDIP DIY, anggota Fraksi PDIP DPRD DIY, Fraksi PDIP DPRD Kulonprogo dan yang bersangkutan.
Atas rekomendasi tersebut, kata Akhid, akan langsung disampaikan kepada sekber. Ada enam partai pengusung pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam Pilkada Kulonprogo. Yakni PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, NasDem dan Hanura.
BACA JUGA: 5 Kandidat Bertarung Perebutkan Kursi Wakil Bupati Kulonprogo
Cawabup Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan, rekomendasi yang salah satunya menyebut dirinya sebagai calon wabup Kulonpogo merupakan sebuah penghormatan baginya. Dia mengaku sudah 15 tahun menjadi kader yang ikut membesarkan partai.
“Itu sebuah penghormatan untuk seorang kader yang sudah ikut berjuang membesarkan dan memenangkan partai ini lebih dari 15 tahun,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Kulonprogo itu.
Agus Langgeng Basuki, mengaku masih akan mengikuti tahapan dan prosedur yang ditetapkan. Langgeng belum akan membicarakan langkah ke depan sebelum benar-benar ada kepastian.
“Kita masih menunggu tahapan selanjutnya aja, karena ketentuannya kan memang masih ada rekomendasi dari partai pengusung lain," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonpogo.
Editor: Kastolani Marzuki