PBNU Kirim Tim LPBH Advokasi Petani Urutsewu Kebumen terkait Sengketa Tanah
Marto menegaskan, petani Urutsewu tidak akan diam dan merelakan tanahnya dipakai TNI AD. Sebab tanah itu memang milik masyarakat Urutsewu sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia (RI). “Bukti sertifikat semuanya ada,” ucapnya.
Marto mengaku sudah beberapa kali menyampaikan masalah sengketa tanah itu dalam forum-forum pertemuan maupun mediasi ke Bupati, Dandim, dan Komnas HAM. “Tetapi sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari TNI AD untuk melepaskan tanah tersebut,” katanya.
Menurut dia, pada Rabu, 11 September 2019 lalu, para petani berusaha menghentikan proses pemagaran di Desa Brecong. Namun, upaya itu dibalas TNI AD dengan hantaman senjata, pukulan tangan, dan injakan kaki bersepatu lars. Belasan warga menjadi korban kekerasan tersebut.
“Karena ketidaksanggupan kami menghadapi para serdadu itu, kamipun pergi mengadu ke Bupati. Beliau berjanji akan menghentikan pemagaran tetapi tanpa bukti tertulis,” katanya.
Karena itu, mereka berharap NU secara organisasi dapat membantu petani dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki