Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan, Warga Sragen Ditangkap Polisi

Kamis, 15 September 2022 - 18:57:00 WIB
Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan, Warga Sragen Ditangkap Polisi
AM, tersangka kasus pemalsuan cap tanda tera timbangan berikut barang bukti yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera-nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” kata Kapolres. 

Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp120.000. Namun dengan kejadian tersebut, para korban merasa ada yang janggal. Mereka kemudian melakukan pengamatan dan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 255 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjadi korban atas aksi pelaku.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut