Oknum Anggota DPRD Blora Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
BLORA, iNews.id. – Abdullah Aminudin, politisi PKB ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Ironisnya, dia belum genap tiga bulan dilantik menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Abdullah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli tanah, milik Sri Budiyono warga Desa Perwosari, Kecamatan Blora.
Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengatakan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan, dan akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini.
"informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik," kata Zaenul Arifin, Minggu (4/12/2022).