Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat
“Kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020,” katanya.
Catur menolak menyebutkan instansi atau unit kerja tempat 2 ASN itu bertugas.
Selain 2 ASN yang diturunkan pangkatnya, 2 ASN lain di Pemkab Kudus juga mendapat sanksi indisipliner berupa pemecatan. ASN yang dipecat secara tidak hormat itu adalah WN dan AS.
Menurut Catur, AS dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan suap jabatan. Kasus yang menjerat AS telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” katanya.
Editor: Reza Yunanto