Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat

Rabu, 12 Februari 2020 - 07:40:00 WIB
Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat
Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

KUDUS, iNews.id – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah dikenakan sanksi indisipliner. Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terlibat pernikahan siri.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kudus Catur Widyatno mengatakan, kedua ASN itu bagian dari 4 ASN di Pemkab Kudus yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Yakni berinisial A diturunkan pangkat eselonnya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri,” kata Catur, Selasa (11/2/2020).

Catur menambahkan, sanksi indisipliner berupa penurunan pangkat terhadap A dan SR itu berlaku selama 3 tahun.

Artinya, keduanya tidak berhak mendapatkan kenaikan pangkat selama menjalani masa sanksi. Termasuk pengurangan terhadap gaji dan tunjangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut