Niat Nge-prank, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Malah Ditangkap usai Curi Mobil Teman
Dari laporan korban, kata dia, jajarannya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Senjoyo, Semarang Timur, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap dari beberapa keterangan saksi dan korban,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku Aldo mengaku iseng mencuri mobil Toyota Fortuner milik temannya. Dia berdalih pernah mendapatkan perlakuan sama dari teman-temannya. Aldo menuturkan, sudah merancang untuk mencuri mobil sejak pagi dengan cara belajar dari internet.
“Iseng, prank aja. Mau saya kembalikan langsung (mobilnya) tapi sudah ramai polisi,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki