Ngaku Pacaran, Guru SMP Berusia 57 Tahun di Pekalongan Cabuli Siswinya
“Dari laporan orang tua siswa ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota, maka kami menindaklanjuti kasus ini,” kata Wakapolres.
Polres Pekalongan Kota kemudian menangkap tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat mencabuli siswinya yang di bawah umur karena terpikat. Modusnya pura-pura memberikan pelajaran tambahan lalu diajak ke rumah. “Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” ujar I Wayan Tudy.
Sementara tersangka mengaku baru sekali menggauli korban dan atas dasar suka sama suka. Bahkan, dia menyebutkan hubungannya dengan korban layaknya orang berpacaran.
Pelaku mencabuli korban di rumah pelaku saat kondisi rumah sepi. Selain itu, tersangka juga mengakui pernah berciuman dengan korban di lingkungan sekolah dan tepergok rekan guru lainnya hingga akhirnya kasus ini terkuak.
“Cuman sekali kok, di rumah saya. Dia yang datang sendiri ke rumah mau bersih-bersih. Karena itu kan seperti pacar, udah lama berhubungan,” kata SJS alias Bagyo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini yang bersangkutan mendekam di Rutan Polres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 jo Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina