Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non-PSBB

Senin, 27 April 2020 - 08:11:00 WIB
Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non-PSBB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: Dok Humas Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari ini, Senin (27/4/2020). Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan virus corona Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat dari aparat keamanan bersama pemerintah.

"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," kata pria yang akrab disapa Hendi itu, Minggu (26/4/2020/0.

Secara rinci, dalam Perwal itu menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Di antaranya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lain diarahkan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut