MUI Jateng Tunggu Keputusan Pusat Soal Salat Jumat per Shift di Masjid
Untuk sementarak, MUI Jateng baru memperbaiki fatwa tentang tatanan beribadah di era pandemi Covid-19. Dalam fatwa sebelumnya MUI melarang kegiatan beribadah di seluruh tempat ibadah, khususnya masjid, kini kegiatan ibadah boleh digelar di masjid khusus yang berzona hijau.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se-Jateng menggelar halakah tentang tatanan beribadah di era normal baru (new normal) di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Hadir dalam halakah itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se-Jateng.
"Hasil halakah ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau salat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka. Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan Covid-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halakah ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," ujarnya.
Fatwa itu nantinya mengubah fatwa awal dari MUI Jateng. Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
"Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," ucapnya.
Editor: Nani Suherni