MUI: Dosa Hukumnya Menolak Pemakaman Jenazah Corona
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, syariat Islam telah mewajibkan umat Islam harus menghormati jenazah, apalagi sesama umat Islam.
Kiai Said juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani sudah betul-betul menjalankan keamanan sesuai aturan medis.
Oleh karena itu, siapa pun jenazah yang beragama Islam harus diperlakukan dengan baik, dimandikan yang bersih dan suci, dikafani dengan syarat-syarat tertentu, kemudian dikubur dengan penuh penghormatan. "Tidak boleh jenazah diremehkan atau mendapatkan penghinaan," tutur Kiai Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Editor: Kastolani Marzuki