MUI: Dosa Hukumnya Menolak Pemakaman Jenazah Corona
SEMARANG, iNews.id - Kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Penolakan itu dipicu kekhawatiran berlebihan warga yang takut virus tersebut akan menulari mereka meski sudah dikubur. Warga memblokade jalan menuju pemakaman karena takut tertular.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, jika masyarakat di suatu daerah menolak pemakaman jenazah maka semuanya akan berdosa.
"Kalau muslim kepada muslim itu ada lima yang pertama wajib memandikan, mengkafani, mengyolati, mengangkat jenazah dan menguburkan. Itu hukumnya fardu kifayah, kalau ditolak dosa semuanya," kata KH Fadlolan Musyaffa saat menjelaskan hukum mengurus jenazah corona bersama Gubernur Ganjar Pranowo.
Disinggung soal sikap warga yang saat ini menolak jenazah, sang kiai pun meminta warga untuk membuka wawasan luas. Salah satunya pengetahuan tentang penanganan jasad pasien Covid-19.
"Sehingga kita harus arif dan bijaksana. Mayat tidak pernah punya kewajiban. Yang punya kewajiban itu yang hidup. Menolak juga dosa hukumnya," ucapnya.