Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Giat Ibadah Ramadan, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Gelar Tausiah untuk Karyawan
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Dosa Hukumnya Menolak Pemakaman Jenazah Corona

Sabtu, 04 April 2020 - 17:13:00 WIB
MUI: Dosa Hukumnya Menolak  Pemakaman Jenazah Corona
Petugas berpakaian khusus memasukan jenazah corona ke dalam peti. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Penolakan itu dipicu kekhawatiran berlebihan warga yang takut virus tersebut akan menulari mereka meski sudah dikubur. Warga memblokade jalan menuju pemakaman karena takut tertular.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, jika masyarakat di suatu daerah menolak pemakaman jenazah maka semuanya akan berdosa.

"Kalau muslim kepada muslim itu ada lima yang pertama wajib memandikan, mengkafani, mengyolati, mengangkat jenazah dan menguburkan. Itu hukumnya fardu kifayah, kalau ditolak dosa semuanya," kata KH Fadlolan Musyaffa saat menjelaskan hukum mengurus jenazah corona bersama Gubernur Ganjar Pranowo.

Disinggung soal sikap warga yang saat ini menolak jenazah, sang kiai pun meminta warga untuk membuka wawasan luas. Salah satunya pengetahuan tentang penanganan jasad pasien Covid-19.

"Sehingga kita harus arif dan bijaksana. Mayat tidak pernah punya kewajiban. Yang punya kewajiban itu yang hidup. Menolak juga dosa hukumnya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut